Dengan kondisi seperti itu, maka seseorang tidak boleh mendatangkan tenaga kerja dengan alasan bekerja di rumahnya. Apalagi dia membiarkan mereka bekerja pada orang lain dan mengambil biaya sebesar lima ratus riyal dari setiap orang, sebagai ganti dari pemberian jaminan. Hukum asli keharamannya terdapat pada tindakannya mengambil sejumlah uang dari setiap pekerja tanpa ada imbalan apa-apa.
Ini merupakan taktik untuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Selain itu, ini juga merupakan perbuatan bohong, meremehkan pemerintah, dan membangkang dari undang-undang negara yang melarang hal tersebut demi kemaslahatan umum. Tindakan ini membuka peluang terjadinya banyak peristiwa buruk di tengah-tengah masyarakat karena munculnya pekerja-pekerja berkarakter buruk dan perusak.
Tidak pernah ada fatwa baik dari saya juga Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa yang membolehkan hal tersebut. Orang yang mengklaim demikian berarti benar-benar telah melakukan kekeliruan atau mungkin kebohongan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.