Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jamaah shalat saling mengucapkan salam setelah shalat

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jamaah Shalat Saling Mengucapkan Salam Setelah Shalat

Pertanyaan

Jamaah dan kerabat kami sebagian adalah para petani yang sibuk dengan kegiatan tani, khususnya orang-orang yang tinggal kawasan sebelah kami. Adapun sebagian lain adalah pegawai negeri. Dalam satu minggu kami hanya bertemu ketika melakukan salat Jum`at. Setelah imam mengakhiri salat dengan dua salam dan sesudah para jamaah membaca tasbih, mereka berdiri dan saling mengucap salam satu sama lain di dalam masjid sebelum melakukan salat sunnah. Apakah hal ini dibolehkan? Saya mengharapkan fatwa yang memberikan manfaat. Apakah dibenarkan para jamaah berdiri untuk saling mengucapkan salam di dalam masjid sebelum melakukan salat sunnah, ataukah sebaiknya mereka tidak saling mengucapkan salam hingga keluar dari masjid? Mohon Anda memberikan fatwa kepada kami untuk disampaikan kepada para jamaah salat Jumat di tempat kami.

Jawaban

Anda semua boleh saling mengucap salam di dalam dan di luar masjid berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang syariat salam. Keberadaan Anda semua di dalam masjid dengan kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut tidaklah menjadi penghalang untuk mengucap salam satu sama lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'