Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jamaah al-`adl wa al-ihsan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jamaah al-`Adl wa al-Ihsan

Pertanyaan

Di tempat kami, di Maroko, ada sebuah jamaah (kelompok) bernama "Jamaah al-`Adl wa al-Ihsan". Mereka biasanya berkumpul di rumah salah seorang di antara mereka dan melaksanakan salat malam (qiyamullail) berjamaah. Setelah itu mereka mematikan lampu, lalu menghadap kiblat dan berzikir kepada Allah dalam kegelapan. Di antara tujuan mereka adalah memerangi pemerintah yang berkuasa dan merebut kekuasaan. Mereka mengikuti al-Khumaini yang bermadzhab Syi'ah Rafidhah. Syekh mereka menyebutkan hal itu secara terang-terangan dalam kitab-kitabnya. Di antara pernyataannya adalah: "Syi`ah adalah saudara kita." Mereka sangat memusuhi orang-orang salafi. Mereka menyebutkan hal itu secara terang-terangan dalam kitab-kitab dan kaset-kaset mereka. Mereka menyebut orang-orang salafi sebagai "Kelompok Salafy" atau Kelompok Talafy" (Kelompok Binasa). Mereka berusaha menguasai pemikiran orang-orang atas nama mengubah keadaan serta amar makruf nahi munkar. Bagaimanakah hukum kelompok seperti itu menurut syariat?

Jawaban

Jika kondisi kelompok ini memang seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka ia berarti telah melanggar manhaj (metode) kelompok Ahlussunnah wal Jamah, dan menjadi pengikut ahli bid’ah dan kesesatan. Yang wajib dilakukan terhadap kelompok seperti itu adalah menasehatinya dan menjelaskan kebenaran kepada mereka.

Barangkali Allah akan memberikan petunjuk kepada para pengikutnya, atau sebagian dari mereka, sehingga mereka mau kembali kepada kebenaran. Salat malam (qiyamullail) secara berjamaah dan dilakukan secara permanen (terus-menerus) adalah tindakan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'