Saya seorang wanita yang telah menikah dan ingin menunaikan ibadah haji. Saya telah menjalani kehidupan rumah tangga bersama suami selama empat puluh tahun.
Saya pernah meminta izin menunaikan haji dan dia menyetujui. Namun saat tiba musim haji atau umrah dia melarang saya berangkat sebab dia memiliki kambing dan sapi yang harus saya jaga.
Dia sendiri telah menunaikan haji sebanyak lima kali dan saya ingin sekali menunaikan haji. Apakah saya boleh berangkat bersama menantu saya yang laki-laki? Karena saya telah meminta izin suami untuk berangkat bersama putri saya dan suaminya namun dia tidak menyetujuinya.
Jika fakta hubungan Anda dan suami seperti yang Anda sebutkan dan Anda belum melaksanakan haji wajib dan umrah maka Anda wajib pergi haji/umrah bersama mahram yang Anda sebutkan tadi meskipun suami Anda tidak mengizinkannya, karena hukum Anda meninggalkan haji padahal telah mampu itu haram. Tidak boleh menaati makhluk yang menyuruh berbuat maksiat kepada Sang Pencipta.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.