Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

izin pemilik uang untuk meminjamkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Izin Pemilik Uang Untuk Meminjamkan

Pertanyaan

Sebagian orang desa di negara-negara Arab mengirimkan uang mereka dalam bentuk dolar kepada saya untuk disimpan dan diberikan kepada kerabat mereka yang membutuhkan. Saya menukarnya dengan pound Mesir dari pasar bebas karena jauh lebih mahal dari pada di bank, sehingga lebih menguntungkan pemilik uang. Saya tidak mendapatkan apa pun untuk semua yang saya lakukan tersebut, selain mencari pahala dari Allah 'Azza wa Jalla. Apa pendapat Islam tentang menukarkan uang dengan cara ini? Apakah saya boleh meminjamkan uang ini kepada seseorang yang sangat membutuhkan tanpa sepengetahuan pemiliknya, karena jika pemiliknya tahu mungkin dia akan menolak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka insya Allah tidak ada masalah apabila Anda menukar dolar dengan pound Mesir, asalkan pertukarannya dilakukan tunai di tempat akad, demi kebaikan pemilik uang, karena Anda di sini berbuat baik. Anda tidak boleh meminjamkan uang kepada siapa pun tanpa izin pemiliknya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'