Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri yang suaminya wafat, jika tidak mengetahui wafatnya kecuali setelah selesai ‘iddah maka tidak ada ‘iddah baginya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Yang Suaminya Wafat, Jika Tidak Mengetahui Wafatnya Kecuali Setelah Selesai ‘Iddah Maka Tidak Ada ‘Iddah Baginya

Pertanyaan

Kami memiliki saudara lelaki di Kuwait. Pada saat terjadi agresi, mereka keluar, tetapi ayah menolak keluar sementara anggota keluarga lainnya keluar menuju Saudi. Setelah lima bulan salah seorang dari saudara kami menghubungi seraya berkata, "Ayah telah hilang". Beberapa lama setelah situasi aman, kami pergi ke Kuwait untuk mencari ayah. Seseorang memberitahukan bahwa ayah berada di rumah sakit Manum. Kami pergi ke rumah sakit dan mendapatinya telah meninggal dunia. Kami bertanya kapan beliau meninggal. Petugas mengatakan bahwa ayah kami meninggal empat bulan setengah yang lalu. Lalu kami menerima jenazah ayah, kami salatkan dan kami kebumikan. Demikian kisah ayah kami, sedangkan pertanyaannya adalah: Apakah isteri dari lelaki tersebut harus berkabung atau bagaimana, sedangkan telah diketahui batas berkabung adalah empat bulan sepuluh hari, sementara waktu yang lama telah berlalu dari wafatnya? Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan hal yang disukai dan diridai-Nya.

Jawaban

Jika istrinya tidak mengetahui bahwa suaminya telah meninggal kecuali setelah habis masa iddah dan berkabung, maka ia tidak wajib iddah dan berkabung. Setelah lewat empat bulan sepuluh hari dari wafatnya suaminya, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya karena ketidaktahuannya atas wafat suaminya jika dia tidak hamil , dan jika dia sedang hamil maka iddahnya sampai melahirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.