Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri yang sedang haid rela dijimak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Yang Sedang Haid Rela Dijimak

Pertanyaan

Seorang istri yang sedang haid diminta oleh suaminya untuk berhubungan intim secara paksa. Apa hukum perbuatan tersebut dan harap Anda berkenan menjelaskan sanksi bagi masing-masing suami istri? Apakah hukum berbeda jika istri rela menerima?

Jawaban

Suami haram menggauli istrinya yan sedang haid. Dia boleh bersenang-senang dengan istrinya, kecuali berhubungan seksual, dengan catatan istri memakai kain penutup. Jika dia berhubungan seksual dengan istrinya (di kemaluannya), maka dia harus membayar setengah dinar sebagai kafarat (denda)nya. Jika istri rela menerimanya, maka dia juga wajib membayar setengah dinar. Jika dia tidak rela menerimanya, maka dia tidak dikenakan apapun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'