Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri yang melaknat suaminya tidak menjadikan dirinya haram bagi suami tersebut

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Istri Yang Melaknat Suaminya Tidak Menjadikan Dirinya Haram Bagi Suami Tersebut

Pertanyaan

Terjadi antara seseorang dan istrinya (G. F) kesalahpahaman yang membuat sang istri marah dan berbicara kepada suaminya dengan ucapan yang tidak pantas, hingga sampai kepada melaknat suaminya dan mertuanya karena emosi. Dia menanyakan penjelasan hukum tentang permasalahan ini. Setelah pelaknatan ini apakah dia halal bagi istrinya atau haram ? Oleh karena itu, kami ingin Anda berkenan membantu kami untuk mencarikan solusinya. Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap Islam dan kaum Muslimin. Harap kami diberi penjelasan. Semoga Allah senantiasa melindungi Anda.

Jawaban

Pertama, melaknat orang Muslim termasuk dosa besar, berdasarkan hadis Tsabit bin adh-Dhahhak bahwasanya Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda,

ليس على رجل نذر فيما لا يملك

“Seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dia miliki”.

Dan,

لعن المؤمن كقتله

“Melaknat seorang Mukmin sama halnya dengan membunuhnya.”

Dan,

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barangsiapa bunuh diri dengan menggunakan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan disiksa dengan sesuatu tersebut.”

Dan,

من حلف بملة سوى الاسلام كاذبًا فهو كما قال

“Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia ucapkan”.

Dan,

من قذف مؤمنًا بكفر فهو كقتله

“Barangsiapa menuduh seseorang yang beriman sebagai kafir, maka seakan-akan dia telah membunuhnya.”

(Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, Muslim, dan para penulis Kitab Sunan)

Perbuatan melaknat bertentangan dengan akhlak mulia dan persaudaraan antara kaum Muslimin, terutama kepada para kerabat dan suami-istri. Orang yang melaknat harus bertobat kepada Allah, meminta ampun, menyesali perbuatannya, dan menahan dirinya untuk bericara buruk dan keji serta meminta maaf kepada orang yang dihina.

Kedua, pelaknatan yang dilakukan oleh istri terhadap suaminya tidak menyebabkan istri menjadi haram bagi suaminya. Sang istri hendaknya menghiasi dirinya dengan akhlak mulia, tidak saling mencaci, menjaga lisan, dan menjaga hak-kewajiban suami istri dan adab Islami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'