Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri saya dalam keadaan suci dan ragu apakah wudhunya batal atau tidak

setahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Saya Dalam Keadaan Suci Dan Ragu Apakah Wudhunya Batal Atau Tidak

Pertanyaan

Saat kami berangkat melaksanakan tawaf wada, kami melakukan tawaf di atas loteng Masjid Haram karena kepadatan di sekitar Ka`bah. Setelah kami selesai melakukan tawaf wada, karena kami melakukan haji Qiran, saya bertanya kepada istri saya apakah dia tawaf dalam keadaan suci atau tidak. Istri saya ragu apakah dia dalam keadaan berwudhu atau tidak. Mengingat pemimpin rombongan yang akan mengantar kami kembali ke Ta'if telah menentukan waktu kepulangan kami, yang menyebabkan istri saya tidak sempat untuk mengulangi tawafnya ditambah keadaan kami yang sudah payah, dan memperhatikan jarak tempuh yang jauh di atas loteng dan kaki kami luka-luka, maka apakah ada kewajiban yang harus kami lakukan?

Jawaban

Jika istri Anda dalam keadaan yang Anda terangkan, bahwa dia dalam keadaan suci dan ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka pada dasarnya dia dalam keadaan suci dan tawafnya sah. Jika dia dalam keadaan tidak suci dan ragu apakah dia sudah wudhu atau belum, maka hukum asalnya dia tidak suci sehingga tawafnya tidak sah. Dia harus berwudu dan mengulangi tawafnya kembali.

Karena kalian pulang menuju Ta’if sebelum dia sempat mengulangi tawafnya, maka dia harus membayar dam, yaitu menyembelih sembelihan di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin. Karena tawaf wada menjadi salah satu kewajiban haji yang ditinggalkannya akibat dia melakukannya dalam keadaan tidak bersuci, maka hukum tawafnya menjadi tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'