Jika istri Anda dalam keadaan yang Anda terangkan, bahwa dia dalam keadaan suci dan ragu apakah wudhunya batal atau tidak, maka pada dasarnya dia dalam keadaan suci dan tawafnya sah. Jika dia dalam keadaan tidak suci dan ragu apakah dia sudah wudhu atau belum, maka hukum asalnya dia tidak suci sehingga tawafnya tidak sah. Dia harus berwudu dan mengulangi tawafnya kembali.
Karena kalian pulang menuju Ta’if sebelum dia sempat mengulangi tawafnya, maka dia harus membayar dam, yaitu menyembelih sembelihan di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin. Karena tawaf wada menjadi salah satu kewajiban haji yang ditinggalkannya akibat dia melakukannya dalam keadaan tidak bersuci, maka hukum tawafnya menjadi tidak sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.