Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri mewarisi diat suami dan harta lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Mewarisi Diat Suami Dan Harta Lainnya

Pertanyaan

Klien saya, Dr. Muhammad Tariq Mahmud, telah menerima uang diat sebesar 100.000 rial Arab Saudi yang diterima dari sopir penyebab kecelakaan yang menewaskan putranya. Apakah dibolehkan bagi janda almarhum untuk ikut serta menerima uang ini?

Jawaban

Apabila istrinya merdeka dan muslimah, maka dia mendapatkan bagian waris dari diat suaminya, sebagaimana dia mewarisi hartanya yang lain. Itu semua dilakukan setelah melunasi utang mendiang dan melaksanakan wasiatnya jika ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'