Apabila istrinya merdeka dan muslimah, maka dia mendapatkan bagian waris dari diat suaminya, sebagaimana dia mewarisi hartanya yang lain. Itu semua dilakukan setelah melunasi utang mendiang dan melaksanakan wasiatnya jika ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.