Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri mensyaratkan agar menceraikan madunya

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Istri Mensyaratkan Agar Menceraikan Madunya

Pertanyaan

Saya telah menikah dengan seorang perempuan selama 4,5 tahun. Saya belum dikaruniai keturunan, saya ingin menikah lagi dan telah meminang anak paman saya. Karena Alhamdulillah dia adalah wanita yang bertakwa kepada Allah dan konsisten menjalankan agama. Dia setuju menikah dengan saya dengan syarat saya menceraikan istri pertama. Saya menolak persyaratan ini dan memikirkannya selama satu bulan lamanya. Akhirnya saya setuju dengan persyaratan tersebut. Saya berkata kepada diri sendiri, "Jika saya menikahinya saya akan mengingatkannya tentang Allah Azza wa Jalla dan menyetujui untuk merujuk kembali istri pertama saya". Setelah menikah saya mendengar hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Tidak halal menikahi perempuan dengan menceraikan saudaranya." Saya khawatir jangan sampai sebab hadis ini pernikahan saya batal demikian juga dengan istri pertama saya. Oleh karena itu, kami bertanya kepada Syekh Yang Mulia tentang kesahihan hadis ini. Jika pernikahan kami batal maka apa yang harus kami lakukan? Apakah sebaiknya saya merujuk istri pertama sehingga pernikahan kami sah kembali, ataukah kami harus membayar kafarat? Perlu diketahui bahwa istri kedua saya mengatakan bahwa jika pernikahan kami mengandung keraguan maka tidak mengapa saya merujuk istri pertama. Saya juga memohon kepada Yang Mulia untuk manasihati istri saya agar menyetujui saya rujuk kepada istri pertama. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang baik.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka akad nikah Anda dengan istri yang kedua hukumnya sah dan Anda tidak harus memenuhi syarat istri kedua untuk menceraikan istri pertama, sebab syarat tersebut adalah syarat fasid (rusak, tidak sesuai dengan ajaran syariat).

Anda juga boleh merujuk istri pertama jika dia masih berada dalam talak raj’i dan masih dalam masa idah. Jika telah berakhir masa idahnya maka Anda boleh merujuknya dengan akad nikah baru disertai syarat-syarat yang sesuai syariat.

Hadist yang Anda sebutkan dengan redaksi, “Tidak halal menikahi perempuan dengan menceraikan saudaranya” tidak diriwayatkan dengan redaksi seperti itu. Akan tetapi redaksinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh Said bin Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, ia berkata

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يبيع حاضر لباد

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang seorang penduduk kota menjual (sesuatu) kepada orang pedusunan (yang tidak tahu masalah harga sehingga mudah ditipu).”

Sampai hadist yang berbunyi,

ولا تسأل المرأة طلاق أختها لِتَكْفِئَ ما في إنائها

“Janganlah seorang wanita meminta (seorang lelaki) menceraikan saudaranya (seagama), supaya dia dapat menggantikan tempat saudaranya itu” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, dan Ahmad). Hadist ini merupakan redaksi Bukhari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'