Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri menolak berhubungan seksual kecuali jika diberi sejumlah uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Menolak Berhubungan Seksual Kecuali Jika Diberi Sejumlah Uang

Pertanyaan

aya mempunyai seorang istri, yang ketika saya ajak untuk tidur bersama saya dia berkata, "Aku tidak mau tidur denganmu kecuali jika kamu memberi saya uang." Saya telah mempunyai dua orang putra darinya. Saya bukan seorang pejabat sehingga bisa memberikannya uang, saya hanya bekerja meratakan batu-batu kerikil. Untuk sekadar keperluan belanja rumah tangga sehari, Alhamdulillah saya mampu mendapatkannya. Namun, permintaannya yang satu ini berat. Saya tidak menginginkan banyak uang, saya hanya mengharapkan rida Allah dan surga yang telah disiapkan untuk orang-orang yang bertakwa. Kami berdoa kepada Allah agar tidak diharamkan masuk surga. Saya mengatakan kepadanya, "Tindakan yang kamu lakukan ini haram." Dia malah menjawab, "Ah, ini halal." Dia bermain-main dengan kata haram untuk mengejek saya. Berikan saya penjelasan tentang hal ini, karena dia mengatakan halal. Semoga Allah memberi balasan kepada Anda yang lebih baik, dan menjaga Anda untuk kaum muslimin.

Jawaban

Masing-masing pihak, baik suami atau istri, wajib memperlakukan pasangannya dengan baik. Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Dan Dia juga berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Dengan demikian, seorang istri wajib menaati suaminya dengan baik. Apalagi kalau diajak ke ranjang. Seorang suami juga harus memperbaiki hubungannya dengan istri dan tidak menjelek-jelekkannya. Dia juga harus memberikan nafkah yang telah diwajibkan oleh syariat berupa tempat tinggal, makanan, dan pakaian seperti yang berlaku untuk para istri lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'