Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri mengeraskan suara di hadapan suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Mengeraskan Suara Di Hadapan Suaminya

Pertanyaan

Bagaimana hukum seorang istri yang mengeraskan suaranya melebihi suara suaminya saat berbicara?

Jawaban

Berdasarkan ajaran syariat, suami istri hendaknya berbicara dengan kata-kata yang dapat mendatangkan kasih sayang dan mempererat hubungan suami istri dan masing-masing hendaknya berusaha untuk tidak mengeraskan suara di hadapan pasangannya atau berbicara dengan kata-kata yang tidak disukai pasangannya. Hal itu sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut” (QS. An-Nisaa’: 19)

Seorang istri hendaknya juga tidak mengeraskan suara di hadapan suaminya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Namun, seorang suami hendaknya menyikapi hal itu dengan cara yang baik agar pertengkaran tidak semakin memuncak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'