Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa istri Abu Sufyan pernah berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir. Dia tidak memberi saya nafkah yang dapat mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak, jika saya tidak mengambil hartanya secara diam-diam.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara wajar!”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.