Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri membiayai suami untuk menemani perjalanan haji atau lainnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Membiayai Suami Untuk Menemani Perjalanan Haji Atau Lainnya

Pertanyaan

Bolehkah istri membiayai perjalanan ibadah haji untuk suami dan anak-anaknya?

Jawaban

Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'