Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri melahirkan sepuluh hari sebelum wafat suaminya, apakah ada ‘iddahnya?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Melahirkan Sepuluh Hari Sebelum Wafat Suaminya, Apakah Ada ‘Iddahnya?

Pertanyaan

Seorang wanita berumur kurang lebih empat puluh lima tahun. Delapan tahun lalu tanda-tanda kehamilan muncul pada dirinya. Setelah berlalu masa ini, yakni delapan tahun, keluarganya menghubungi dokter dan ia memberitahu bahwa kehamilannya itu bohong, yaitu sejak enam bulan padahal dia dalam keadaan masa 'iddah. Apakah wanita tersebut telah keluar dari masa iddah? Apakah dia mematuhi dokter jika ia memutuskan untuk membersihkan rahim dan semisalnya ?

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka wanita tersebut keluar dari masa ‘iddah selama empat bulan dan sepuluh hari dari meninggalnya suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'