Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri kakek (bukan ibu dari ibu) termasuk mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Kakek (Bukan Ibu Dari Ibu) Termasuk Mahram

Pertanyaan

Kakek saya (ayah ibu saya) setelah menceraikan nenek saya -ibu dari ibu saya- menikah dengan perempuan lain. Dari istri barunya ini dia mempunyai dua anak perempuan lalu dia meninggal di saat istrinya tersebut berada dalam tanggungannya. Ketika saya berkunjung ke tempat bibi-bibi saya (anak-anak perempuan dari istri kakek saya ini) dan mengucapkan salam kepada mereka, ibu mereka berkata, "Kenapa kamu tidak bersalaman dengan anak-anak (perempuan) saya seperti kamu bersalaman dengan ibu mereka?" Aku pun menjawab, "Tidak boleh." Lalu dia bilang, "Saya nenek kamu dari pihak ayah/kakekmu karena saya adalah bibi ibu kamu, yakni istri ayahnya. Berilah saya penjelasan dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Istri kakek Anda dari pihak ibu yang bukan ibu dari ibu Anda termasuk mahram Anda dan dia boleh tidak berhijab dari Anda dan berjabat tangan dengan Anda ketika mengucapkan salam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'