Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri enggan melakukan pekerjaan rumah

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Istri Enggan Melakukan Pekerjaan Rumah

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri dan lima orang anak, ada yang masih bayi dan ada yang sudah bisa berjalan. Ibu mereka istri saya tidak melaksanakan pekerjaan rumah tangga dan kewajibannya sebagai istri. Dia juga tidak membersihkan anak-anaknya dan tidak memperhatikan saya, serta dia tidak mau menerima satupun arahan atau permintaan saya termasuk di antaranya tidak mau menganggapi permintaan saya untuk berhubungan intim sesuai dengan sunnah Allah dan Rasulullah. Di samping itu, dia keluar rumah tanpa seizin saya dan tidak peduli dengan saya, dan ketika saya pulang ke rumah saya temukan anak-anak berteriak-teriak, dan dia tidak bersama mereka, dan saya tidak tahu dia pergi ke mana. Begitu juga, saya sangat berharap jika dia secara ikhlas mau menyiapkan makanan atau membuatkan segelas teh atau kopi untuk saya, atau mencuci pakaian, namun semua itu tidak dia lakukan, ditambah lagi akhlaknya yang jelek. Oleh karena itu, saya mengharap fatwa dari Anda yang mulia tentang apa yang harus saya perbuat terhadap istri saya ini, karena beberapa rekan menyarankan agar istri saya diberi obat supaya dia mau taat kepada saya. Apakah obat ini tidak haram? Saya mengharapkan jawaban Anda tentang apa yang mesti saya perbuat terhadap istri saya. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik dan semoga Allah memberi Anda taufik untuk kebaikan dunia dan akhirat.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang telah disebutkan, maka nasihatilah dia dan jelaskan kepadanya dengan lemah lembut tentang hak-hak suami terhadap istri dan hak-hak anak terhadap seorang ibu. Juga jelaskanlah bahwa keluar rumah tanpa seizin suami itu tidak diperbolehkan. Gunakalah taktik dan sikap yang lembut dalam membimbingnya agar dia mau mengerjakan kewajibannya.

Anda sendiri harus menunaikan kewajiban Anda terhadapnya, dan bekerja samalah dengan kedua orang tua dan kerabatnya dalam menasihatinya. Apabila dia mau berubah, alhamdulillah. Apabila dia bandel maka pisahkan dia dari tempat tidur. Apabila masih tidak mempan maka pukullah dia dengan pukulan yang mendidik bukan karena dendam.

Jika dia mau taat maka pergauilah dia dengan cara yang baik. Namun apabila dia masih tetap bandel dan Anda berdua tidak bisa berdamai maka jalan keluarnya adalah bersabar atau cerai. Allah Ta`ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(34) Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penguasa untuk memutuskan) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS. An-Nisaa’: 34-35)

Adapun obat yang disarankan oleh rekan-rekan Anda, jika itu berupa ruqyah karena mereka menduga bahwa bisa jadi istri Anda terkena sihir, maka hal itu tidak apa-apa bilamana dilakukan dengan membacakan Alquran, doa-doa nabi dan sejenisnya yang tidak mengandung kesyirikan.

Bila penyakit istri Anda itu penyakit kejiwaan yang mempengaruhi syarafnya, maka bawalah ke dokter penyakit syaraf di sebuah rumah sakit. Mudah-mudahan Allah Ta`ala menyembuhkannya. Namun jika obat yang Anda sebutkan tersebut termasuk perbuatan sihir, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan jika Anda lakukan maka Anda berdosa besar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'