Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri bersedekah dengan harta suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Bersedekah Dengan Harta Suaminya

Pertanyaan

Ibu saya mengatakan bahwa dia telah mengambil sebagian harta suaminya. Namun, ibu saya juga ikut bekerja membantu suaminya dan berulang kali menggembala kambing di bukit. Perlu kami sampaikan bahwa kami adalah penduduk badui. Ibu saya telah bersedekah untuk dirinya dari harta suami tanpa sepengetahuan suaminya. Apakah dalam kasus tersebut, ibu saya salah? Jika tidak, mohon sampaikan kepada kami, semoga Allah memberi balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Menurut hukum asal, seorang istri tidak boleh bersedekah dengan harta suaminya tanpa izin. Namun dibolehkan dalam jumlah yang menurut kebiasaan setempat dianggap sedikit, seperti memberi sesuatu kepada tetangga atau pengemis dalam jumlah yang tidak besar dan tidak merugikan suami.

Mereka berdua pun mendapat pahala, karena suami yang mempunyai harta dan istri yang memberikannya. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أنفقت المرأة من طعام بيتها غير مفسدة كان لها أجرها بما أنفقت ولزوجها أجره بما اكتسب، وللخازن مثل ذلك لا ينقص بعضهم من أجر بعض شيئًا

“Apabila seorang istri menafkahkan sebagian makanan dari rumahnya tanpa menimbulkan kerugian, maka dia mendapatkan pahala dari apa yang telah dinafkahkan. Suaminya juga mendapatkan pahala dari usahanya. Orang yang menyimpannya juga (mendapat pahala) sama. Mereka tidaklah mengurangi sedikit pun pahala satu sama lain.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'