Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

istri berhak mendapatkan mahar secara penuh jika suami meninggal sebelum bersenggama

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Istri Berhak Mendapatkan Mahar Secara Penuh Jika Suami Meninggal Sebelum Bersenggama

Pertanyaan

Apakah hukumnya jika seorang pria menikahi seorang wanita dan belum mencampurinya sampai ia meninggal?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka ia menunggu masa iddah, berada di rumah, menerima warisan suaminya dan berhak atas semua maskawinnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'