Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Allah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin wanita karena biasanya ketajaman akal laki-laki melebihi wanita. Selain itu, kaum lelaki memberikan mahar dan nafkah kepada istri. Atas beban berat itu, istri memiliki kewajiban terhadap suami, yang dibebankan tugas yang layak baginya berupa pekerjaan rumah tangga, mendidik dan merawat anak-anak, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, Allah telah menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pasangan berdasarkan kodrat mereka, sebagaimana Allah berfirman,
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.