Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

isteri yang ditinggal mati suami, ‘iddahnya adalah ‘iddah ditinggal mati, baik ia wanita yang sudah berusia lanjut maupun berusia belia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Isteri Yang Ditinggal Mati Suami, ‘iddahnya Adalah ‘iddah Ditinggal Mati, Baik Ia Wanita Yang Sudah Berusia Lanjut Maupun Berusia Belia

Pertanyaan

Bapak penanya meninggal dunia dan ibunya masih hidup tetapi sudah berusia lanjut, yaitu enam puluh lima tahun, dan matanya buta. Pertanyaannya, apakah masa iddah baginya adalah masa 'iddah wanita yang ditinggal mati suami sementara kondisinya seperti yang telah disebutkan?

Jawaban

Seorang isteri yang suaminya meninggal dunia masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik wanita itu masih berusia beliau maupun berusia lanjut berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari” (QS. Al-Baqarah: 234)

Maka ibu penanya tadi masa iddahnya adalah iddah isteri yang ditinggal mati suami termasuk ketentuan untuk berdukanya walaupun wanita tersebut telah berumur tua atau buta matanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.