Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

iqamah shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Iqamah Shalat

Pertanyaan

Apakah boleh mengumandangkan ikamah untuk shalat seperti yang ada pada adzan, artinya dengan mengucapkan lafazh-nya sebanyak dua kali? Ataukah lebih baik diucapkan satu kali saja?

Jawaban

Iqamah terdiri dari sebelas kalimat, yang masing-masing kalimat diucapkan satu kali saja tanpa diulangi, kecuali bacaan takbir dan kalimat “qad qamat ash-shalah”, yang masing-masing diucapkan dua kali.

Sebab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan Bilal untuk mengucapkan lafazh adzan secara genap (dua kali), dan lafazh ikamah secara ganjil (satu kali) kecuali kalimat “qad qamat ash-shalah” dan lafazh takbir.

Ini juga berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid bin Abdu Rabbih yang diperlihatkan tata cara azan dan ikamah, yaitu dengan mengulangi lafazh takbir yang ada di awal dan di akhir iqamah. Di samping itu, disunnahkan untuk mengumandangkan ikamah secara cepat, tidak seperti adzan yang dikumandangkan dengan perlahan-lahan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Iqamah Shalat