Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ingin shalat witir namun tertidur dan bangun ketika fajar telah terbit

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ingin Shalat Witir Namun Tertidur Dan Bangun Ketika Fajar Telah Terbit

Pertanyaan

Seseorang tertidur dan terlewat dari shalat witir. Terbangun ketika azan Subuh berkumandang. Apakah tetap harus menunaikannya? Atau ia tidak perlu menunaikannya? Jika tetap menunaikan, bagaimana caranya dan kapan waktunya?

Jawaban

Barangsiapa tertidur, belum menunaikan shalat witir dan bangun ketika terbit fajar, maka witirnya diganti setelah ketika posisi matahari naik setinggi tombak dan dilakukannya dengan bilangan genap (maksudnya dengan bilangan salat duha) sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu `alaihi wa sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'