Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ingin mengqasar shalat di tempat istirahat atau tempat pemberhentian yang terdapat di tengah perjalanan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ingin Mengqasar Shalat Di Tempat Istirahat Atau Tempat Pemberhentian Yang Terdapat Di Tengah Perjalanan

Pertanyaan

Kami sekelompok prajurit, beberapa pelatihan diadakan untuk kami minimal satu hari dan maksimal satu tahun di Provinsi Wadi ad-Dawasir. Jarak tempat pelatihan dari tempat tinggal kami sejauh lebih dari 80 km. Pelatihan kadang-kadang selesai sebelum salat Zuhur, dan kadang-kadang setelah shalat Zuhur. Jika pekerjaan kami selesai sebelum Zuhur, apakah kami boleh mengqashar shalat Zuhur dalam perjalanan dan menjamaknya dengan shalat Asar? Perlu diketahui bahwa kami sampai di tempat tinggal kami sebelum salat Asar. Dan jika pekerjaannya selesai setelah salat Zuhur, apakah boleh menjamak dan mengqasar shalat Asar dan Zuhur di tempat kerja? Perlu diketahui bahwa ada beberapa tempat istirahat dan tempat pemberhentian di jalan.

Jawaban

Jika jarak antara tempat pelatihan dari rumah Anda sejauh 80 km atau lebih, maka Anda boleh mengqasar dan menjamak di jalan dan di tempat kerja kecuali jika Anda berniat menetap di tempat kerja atau di tempat lainnya lebih dari empat hari.

Maka Anda harus menyempurnakan shalat Anda (tidak menqasar) pada saat menetap itu, dan Anda boleh menjamak dan mengqasar shalat pada saat berada di perjalanan, meskipun Anda sampai di tempat tinggal Anda pada waktu shalat kedua.

Jika Anda melaksanakan salat pertama di jalan, kemudian mengakhirkan salat kedua karena akan Anda laksanakan salat kedua tersebut pada waktunya setelah Anda sampai di tempat tinggal, maka itu lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.