Jika jarak antara tempat pelatihan dari rumah Anda sejauh 80 km atau lebih, maka Anda boleh mengqasar dan menjamak di jalan dan di tempat kerja kecuali jika Anda berniat menetap di tempat kerja atau di tempat lainnya lebih dari empat hari.
Maka Anda harus menyempurnakan shalat Anda (tidak menqasar) pada saat menetap itu, dan Anda boleh menjamak dan mengqasar shalat pada saat berada di perjalanan, meskipun Anda sampai di tempat tinggal Anda pada waktu shalat kedua.
Jika Anda melaksanakan salat pertama di jalan, kemudian mengakhirkan salat kedua karena akan Anda laksanakan salat kedua tersebut pada waktunya setelah Anda sampai di tempat tinggal, maka itu lebih baik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.