Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam tidak hafal surah-surah tetapi hanya hafal potongan-potongannya dalam shalat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Tidak Hafal Surah-surah Tetapi Hanya Hafal Potongan-potongannya Dalam Shalat

Pertanyaan

Di kampung kami memiliki imam yang tidak hafal Al-Qur'an. Ia hanya hafal potongan-potongan surah-surah dan selalu mengulang potongan-potongan ini dalam setiap shalat, artinya ia tidak membaca selain potongan-potongan ini sama sekali. Apakah ini boleh?

Jawaban

Petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam membaca pada salat jahr (bersuara keras) adalah ia memanjangkan bacaan setelah al-Fatihah dalam shalat fajar dan ia membaca surah-surah yang panjang.

Membaca surah-surah yang tidak terlalu panjang dalam shalat Isya, dan biasanya membaca surah-surah pendek dalam shalat magrib dan terkadang membaca selain itu.

Imam boleh membaca potogan-potongan surah yang dihafalnya karena bacaan setelah al-Fatihah termasuk sunah shalat. Namun, imam hendaknya berupaya menghafal apa yang mudah dari Al-Qur’an sehingga ia mampu membacanya dalam salat jahr sesuai dengan sunah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'