Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam tetap (resmi) lebih berhak memimpin shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Tetap (Resmi) Lebih Berhak Memimpin Shalat

Pertanyaan

Dalam sebuah hadis yang panjang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله تعالى
"Yang mengimami suatu kaum (jamaah) itu orang yang bacaan Al-Qur'annya paling baik." dan seterusnya. Jika ada imam tetap yang senantiasa mengimami shalat jamaah dan shalat Jumat lalu ada orang yang bacaannya lebih baik darinya, apakah orang yang bacaannya lebih baik itu didahulukan? Setiap kami menemukan orang yang bacaannya lebih baik, maka kami pasti mendahulukannya. Bagaimana hukum sebenarnya atas masalah ini?

Jawaban

Jika imam tetap tersebut ditunjuk melalui jalur resmi atau dipilih oleh jamaah dan dia telah memimpin shalat dengan benar dan baik, maka dia tidak boleh digantikan posisinya karena, misalnya, ada orang yang lebih mengetahui (agama) dari dia, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pada akhir hadis yang Anda sebutkan di atas:

ولا يؤمن الرجل في سلطانه

“Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya.”

Imam tetap adalah pemilik kekuasaan meskipun ada orang yang bacaannya lebih baik dari dia karena dialah yang diberi kewajiban secara resmi untuk menjadi imam dan hal itu akan menyebabkan perselisihan dan kekacauan, kecuali jika sang imam sendiri yang menyerahkannya kepada orang lain yang memenuhi syarat untuk menjadi imam.

Kalian hendaklah lebih bersungguh-sungguh untuk mempelajari sunah tanpa melebih-lebihkan dan mengurangi dan merujuk kepada ulama yang diakui dan dipercaya sebelum melakukan tindakan yang tidak kalian ketahui.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'