Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam rukuk, makmum lupa langsung sujud, kemudian dia menyusul imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Rukuk, Makmum Lupa Langsung Sujud, Kemudian Dia Menyusul Imam

Pertanyaan

Kami melakukan shalat Dzuhur berjamaah di sekolah. Ketika takbir rukuk di rakaat kedua, saya sujud dan tidak rukuk, padahal jamaah yang lain rukuk. Ketika menyadari hal itu, saya bangun dari sujud dan melakukan rukuk. Ketika saya mulai rukuk, para makmum yang lain telah berdiri tegak dari rukuk, dan saya pun melanjutkan menyelesaikan shalat saya bersama mereka. Setelah selesai shalat, saya berdiskusi dengan teman, dan dia menjelaskan agar saya mengulang shalat. Dia sendiri menemani saya melakukan pengulangan shalat. Apakah yang kami lakukan ini benar? Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Tindakan Anda kembali untuk melakukan rukuk yang terlewat oleh sujud yang Anda lakukan karena lupa kemudian Anda menyusul imam merupakan tindakan yang benar. Inilah yang wajib Anda lakukan dalam kasus seperti ini. Pengulangan shalat yang Anda lakukan itu tidak beralasan, karena shalat Anda itu sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'