Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam membaca surah sajadah tetapi tidak menyelesaikannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Membaca Surah Sajadah Tetapi Tidak Menyelesaikannya

Pertanyaan

Apa hukum shalat imam yang membaca surah as-Sajadah kemudian rukuk tanpa menyelesaikan ayat?

Jawaban

Bacaan dalam shalat setelah al-Fatihah adalah satu ayat utuh atau lebih dan tidak cukup membaca sebagian ayat saja, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran.” (QS. Al-Muzzammil: 20)

Membaca sebagian ayat tidak dinamakan membaca bacaan. Namun, shalat tetap sah karena bacaan setelah membaca al-Fatihah bukan wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'