Bacaan dalam shalat setelah al-Fatihah adalah satu ayat utuh atau lebih dan tidak cukup membaca sebagian ayat saja, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,
“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran.” (QS. Al-Muzzammil: 20)
Membaca sebagian ayat tidak dinamakan membaca bacaan. Namun, shalat tetap sah karena bacaan setelah membaca al-Fatihah bukan wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.