Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam melakukan sujud tilawah, tetapi makmum di belakangnya tidak menyadarinya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Imam Melakukan Sujud Tilawah, Tetapi Makmum Di Belakangnya Tidak Menyadarinya

Pertanyaan

Jika seorang imam melakukan sujud tilawah, tetapi orang-orang yang shalat di belakangnya tidak menyadarinya sehingga ada yang rukuk dan tidak ikut sujud bersama imam dan baru menyadarinya setelah imam bangun dari sujudnya, yang berakibat dia telah melakukan gerakan tambahan, yaitu rukuk, maka bagaimana hukumnya?

Jawaban

Jika kasusnya seperti yang diceritakan, maka rukuknya sebagian makmum karena tidak sengaja saat imam melakukan sujud tilawah tidak dianggap sebagai kesalahan. Mereka hendaknya mengikuti imam jika mereka masih bisa melakukan sujud tilawah bersamanya.

Namun, jika tidak memungkinkan, mereka cukup mengikuti imam saat dia kembali berdiri lalu rukuk bersamanya dan shalat mereka tetap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'