Pada suatu hari, ketika kami melaksanakan shalat Asar, imam telah shalat empat rakaat, namun dia berdiri setelah rakaat keempat ini dan melakukan rakaat kelima.
Karena itu para makmum mengingatkannya, dengan mengatakan, "Subhanallah" agar dia duduk, karena dia telah berdiri dengan sempurna. Akan tetapi dia tidak duduk dan tetap melakukan rakaat yang kelima, kemudian sujud sahwi dua sujud sebelum salam, kemudian salam penutup shalat.
Selesai shalat, orang-orang berselisih. Sebagian mengatakan shalat tersebut batal, dan sebagian lagi mengatakan sah. Lalu imam tersebut berkata, "Tidak boleh kembali duduk untuk melakukan tasyahud akhir setelah berdiri sempurna atau hampir berdiri. Karena itulah saya tidak kembali untuk duduk tasyahud akhir dengan alasan ini, sebagaimana boleh dilakukan pada tasyahud pertama."
Mohon kami diberi jawaban atas pertanyaan ini. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
Sesungguhnya orang yang berdiri untuk melakukan rakaat kelima di dalam shalat fardhu karena lupa, kemudian dia ingat atau diingatkan oleh para jamaah bahwa rakaat itu adalah tambahan, maka dia wajib duduk kembali, baik telah berdiri dengan sempurna atau belum.
Jika dia tetap melakukan rakaat yang kelima padahal dia tahu bahwa itu adalah rakaat kelima dan dia tahu bahwa dia seharusnya duduk kembali, maka shalatnya batal. Demikian halnya dengan shalat mereka yang mengikutinya menjadi batal manakala mereka tahu bahwa itu adalah rakaat tambahan dan tahu bahwa seharusnya duduk kembali.
Namun jika orang itu tidak tahu hukum tentang masalah ini, maka shalatnya sah; karena hal ini bisa dimaklumi akibat ketidaktahuan. Namun ke depan, Anda sekalian harus mempelajari hukum masalah ini dan mengamalkannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.