Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hendaklah kalian semua mengulangi shalat. Sebab, shalat tidak dapat sah jika tidak membaca Al-Faatihah secara sempurna, sedangkan itu tidak terjadi pada kasus ini.
Seharusnya, ketika imam yakin ada sebagian ayat Al-Faatihah yang terlewat, maka dia wajib segera bangun melakukan satu rakaat, lalu bertasyahud akhir, melakukan sujud sahwi, dan mengucap salam. Selama dia belum melakukan hal itu dan jeda waktu telah lama berlalu, maka Anda semua wajib mengulangi shalat tersebut dari awal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.