Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Imam Berdiri Untuk Mengerjakan Rakaat Kelima

Pertanyaan

Suatu hari saya berada di salah satu masjid. Waktu itu sedang dilaksanakan shalat Dzuhur. Saat imam telah menyelesaikan empat rakaat, dia berdiri lagi untuk melaksanakan rakaat kelima. Melihat hal itu makmum membaca tasbih secara serempak. Hanya saja, imam telah terlanjur berdiri dengan sempurna. Salah seorang makmum kemudian berkata kepada imam, "Engkau sedang mengerjakan rakaat kelima." Namun dia tetap menyelesaikan rakaat kelima. Imam dan makmum memiliki argumen masing-masing dan berusaha membela pendapat. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah imam boleh melanjutkan rakaat kelima meskipun makmum telah memberikan peringatan kepadanya? 2. Apakah makmum boleh berbicara seperti itu di tengah-tengah shalat? 3. Jika ada orang yang ketinggalan satu rakaat, apakah dia dianggap telah menyelesaikan shalat dzuhur karena tambahan satu rakaat tersebut, ataukah dia harus menambah satu rakaat lagi sendiri?

Jawaban

Pertama, jika imam berdiri untuk mengerjakan rakaat kelima karena lupa dan makmum telah memberikan peringatan kepadanya, sementara dia tidak yakin dengan dirinya, maka dia harus kembali duduk.

Apabila imam mengerjakan rakaat kelima dengan sengaja, maka shalatnya batal. Begitu juga shalat orang-orang yang mengikutinya, jika mereka tahu bahwa itu adalah rakaat kelima.

Kedua, berbicara dengan sengaja di tengah shalat dapat membatalkannya, kecuali bagi orang yang tidak tahu atau lupa. Menurut pendapat yang rajih (kuat), berbicara ditengah-tengah shalat karena tidak tahu atau lupa tidak membatalkan shalat.

Ini berdasarkan hadits Mu’awiyah bin al-Hakam bahwa suatu ketika adaseseorang yang bersin di tengah-tengah shalat, dan lelaki lain membacakan doa “yarhamukumullah” untuknya. Tindakan itu tidak disetujui oleh para shahabat radhiyallahu ‘anhum. Setelah shalat, dia mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menanyakan hal itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian bersabda,

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس، إنما هو التسبيح والتكبير وقراءة القرآن

“Sesungguhnya tidak ada satu pun ucapan manusia yang pantas ada di dalam shalat. Shalat hanya berisi tasbih, takbir, dan bacaan Al-Quran.”

Namun Rasulullah tidak memerintahkan kepada lelaki itu untuk mengulangi shalatnya, dan ini menunjukkan bahwa berbicara di dalam shalat tidak membatalkan jika orang yang berbicara tidak mengetahui hukum syariat. Demikian pula berbicara di tengah shalat karena ada tujuan yang penting, berdasarkan hadits Dzu al-Yadain, hal itu tidak membatalkan shalat.

Ketiga, jika ada makmum masbuk dalam suatu shalat, kemudian imam mengerjakan rakaat kelima, maka rakaat kelima tersebut tidak dianggap sebagai penyempurna, dan dia harus mengerjakan rakaat yang tertinggal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'