Itikaf tidak hanya khusus di tiga masjid, tetapi disyariatkan di semua masjid. Pendapat ini dikatakan oleh para jumhur ulama, baik salaf (lampau) maupun khalaf (belakangan).
Namun, lebih utama jika iktikaf dilakukan di masjid yang digunakan untuk berkumpul, yakni tempat salat Jumat dilakukan. Kaum muslimin senantiasa iktikaf di semua masjid dan tidak membedakan satu masjid dari yang lain karena Allah berfirman,
“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Adapun hadis Hudzaifah “Tidak ada itikaf di selain tiga masjid” adalah tidak sahih.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.