Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

iktikaf tidak hanya di tiga masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Iktikaf Tidak Hanya Di Tiga Masjid

Pertanyaan

Kami sering mendengar orang mengatakan bahwa iktikaf di selain tiga masjid tidak boleh. Mereka berargumen dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam: "Tidak ada iktikaf kecuali di tiga masjid." Mereka juga mengatakan: Hadis itu dalil khusus sedangkan ayat (iktikaf) itu dalil umum sehingga dalil yang khusus didahulukan dari yang umum. Namun, saya pernah mendengar bahwa Syekh Abdul `Aziz bin Baz mempunyai pendapat lain. Saya harap Anda menjelaskan kepada kami dalil yang digunakannya. Semoga Allah melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran dan semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Itikaf tidak hanya khusus di tiga masjid, tetapi disyariatkan di semua masjid. Pendapat ini dikatakan oleh para jumhur ulama, baik salaf (lampau) maupun khalaf (belakangan).

Namun, lebih utama jika iktikaf dilakukan di masjid yang digunakan untuk berkumpul, yakni tempat salat Jumat dilakukan. Kaum muslimin senantiasa iktikaf di semua masjid dan tidak membedakan satu masjid dari yang lain karena Allah berfirman,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun hadis Hudzaifah “Tidak ada itikaf di selain tiga masjid” adalah tidak sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'