Benar, dalil bahwa orang yang ingin umrah saja dan sedang berada di Tanah Haram wajib berihram dari Tanah Halal adalah perintah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Aisyah radhiyallahu `anha untuk melakukan umrah dari Tan`im, dan agar saudaranya, Abdurrahman radhiyallahu `anha pergi bersamanya sebagai mahramnya. Hal ini mengingat bahwa Rasulullah Shallallahu `Alahi wa Sallam setiap kali diberi pilihan antara dua perkara selalu memilih yang paling mudah.
Seandainya tidak ada perbedaan antara Tanah Haram dan Tanah Halal untuk memulai ihram umrah mereka berdua, tentu beliau memerintahkan Aisyah untuk berihram dari Al-Abthah (daerah lereng gunung dekat lokasi jamrah), tempat mereka singgah, yang masih termasuk Tanah Haram. Beliau tentu tidak akan menyusahkan Aisyah dan saudaranya untuk pergi ke Tan`im pada malam hari agar Aisyah melakukan ihram dari sana.
Beliau juga tentu tidak akan menyusahkan diri beliau sendiri dengan harus berpisah dengan istri beliau, Aisyah, pada malam hari itu dan terpaksa menentukan tempat untuk bertemu kembali padahal mereka sedang dalam perjalanan jauh.
Perintah beliau kepada Aisyah tersebut bukan karena Aisyah termasuk dari kaum Muhajirin dan bukan dari penduduk Makkah, karena orang yang singgah di bangunan rumah Makkah atau di Al-Abthah, yang bukan termasuk penduduknya, cukup melakukan ihram haji dari tempatnya berada dan tidak dibebani kewajiban untuk keluar ke Tanah Halal atau ke miqat negerinya, baik dia termasuk dari kaum Muhajirin atau seorang pendatang jauh yang bukan dari kaum Muhajirin.
Keharusan berihram dari Tanah Halal bagi penduduk Makkah atau Tanah Haram yang ingin umrah saja ini tidaklah diqiyaskan kepada kandungan hadits tentang umrah Aisyah dari Tan`im, akan tetapi hadits ini merupakan ketetapan hukum syariat yang berlaku umum bagi setiap orang yang ingin melakukan umrah dan sedang berada di dalam Tanah Haram, baik dia berada di Makkah atau di luarnya, dan baik dia seorang pendatang jauh dari kaum Muhajirin atau yang lainnya.
Karena perintah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada satu orang seperti perintah beliau kepada jamaah, yaitu ketetapan hukum syariat yang berlaku umum, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.
Dengan jawaban ini Anda tahu jawaban paragraf (a) dan paragraf (b). Kami telah katakan bahwa Aisyah dan saudaranya, Abdurrahman, radhiyallahu `anhuma termasuk dari kaum Muhajirin .