Idhtiba` adalah orang berihram meletakkan bagian tengah kain ihram di ketiak kanannya dan kedua ujung kain ihram di atas pundak kirinya, sehingga pundak dan otot kanannya kelihatan. Idhtiba` disunnahkan pada tawaf pertama ketika datang ke Mekah, yaitu tawaf umrah bagi yang melakukan haji tamattu` atau tawaf qudum bagi yang melakukan haji qiran dan ifrad.
Orang yang meninggalkan idhtiba` tidak dikenakan kewajiban apa pun baginya. Dan orang yang meninggalkan takbir dan membaca bismillah ketika memulai tawaf tidak ada kewajiban apa pun baginya karena takbir, dzikir, dan doa ketika tawaf dan sa`i semuanya itu hukumnya sunnah dan bukan wajib. Yang diwajibkan adalah tawaf dengan niat dan sa`i dengan niat sejak permulaan tawaf dan sa`i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.