Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibunya yang tunarungu meninggal dunia sebelum menunaikan haji, apakah dia boleh dihajikan?

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ibunya Yang Tunarungu Meninggal Dunia Sebelum Menunaikan Haji, Apakah Dia Boleh Dihajikan?

Pertanyaan

Ibu seseorang meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah haji. Namun kondisinya (sebelum meninggal) adalah tunarungu (bisu dan tuli). Selain itu, ketika dia meninggal tidak diketahui apakah mengerjakan shalat atau tidak selama hidupnya? Saat saya tanyakan kepada ayah saya, dia menjawab, "Saya rasa dia melaksanakan salat." Akan tetapi, ayah saya tidak yakin. Sebab, dahulu orang-orang yang bekerja di tempat-tempat perdagangan tidak peduli dengan urusan agama karena mereka tidak mengetahui perintah dan larangan syariat. Kejadian ini berlangsung 40 tahun yang lalu. Saya mohon diberikan jawaban atas pertanyaan saya, apakah wanita tersebut wajib menunaikan haji sehingga saya boleh menghajikannya, ataukah tidak wajib baginya?

Jawaban

Jika kondisi laki-laki yang diceritakan itu memungkinkan untuk menghajikan ibunya, maka hal itu lebih baik dan merupakan bakti kepadanya. Perlu dipahami bahwa segala urusan orang yang telah meninggal dunia diserahkan kepada Allah. Oleh karena itu, tidaklah pantas menanyakan amal-amalnya semasa hidup.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'