Almarhumah ibu saya pernah memberi saya uang sejumlah lima ribu riyal sebagai bantuan untuk saya, namun saya katakan pada ibu, "Saya akan mengembalikannya jika kondisi keuangan saya membaik." Ibu pun menimpali, "Insya Allah."
Ternyata ibu saya lebih dulu meninggal dunia sebelum uang itu dikembalikan kepadanya. Apakah uang yang saya ambil dari ibu saya itu merupakan hutang yang menjadi tanggungan saya (untuk melunasinya), ataukah dianggap hibah darinya, atau saya harus mendermakan uang tersebut?
Uang tersebut harus dikembalikan kepada ahli warisnya; sebab ibu anda meninggal sebelum uang itu dikembalikan kepadanya, sehingga sebelum kematiannya uang itu akan tetap menjadi hak miliknya, dan setelah kematiannya uang itu menjadi hak ahli warisnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.