Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup berpuasa pada bulan ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Yang Sudah Lanjut Usia Dan Tidak Sanggup Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya memiliki ibu yang sudah lanjut usia dan dia tidak sanggup berpuasa pada bulan Ramadhan. Sudah tiga tahun dia dalam kondisi tua dan sakit-sakitan seperti ini. Apakah yang wajib dia lakukan?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka dia wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hitungan hari bulan Ramadhan selama tiga tahun, yang puasanya dia tinggalkan karena tidak mampu.

Dia memberi makan (orang miskin itu) sebanyak setengah sha’ (per hari yang ditinggalkan) dengan gandum, kurma, beras, jagung, atau makanan pokok lainnya yang berlaku di negeri Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'