Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu susu tidak mendapatkan warisan dari anak susuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Susu Tidak Mendapatkan Warisan Dari Anak Susuannya

Pertanyaan

Apakah ibu susu mendapatkan warisan dari anak susuannya yang wafat dengan meninggalkan anak-anak dan istri? Jika ya, maka berapa bagiannya?

Jawaban

Ibu susu tidak berhak mendapatkan warisan dari anak susuannya hanya karena dia menyusuinya, baik anak susuannya tersebut mempunyai ahli waris ataupun tidak. Namun ibu susu tetap berhak mendapatkan warisan jika ada faktor lain, misalnya dia adalah nenek atau kakak dari anak yang disusui. Artinya, dia berhak mendapatkan warisan karena hubungan nasab (bukan lantaran menyusui).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'