Air susu ibu yang dicampur dengan cairan lain seperti susu sintetis, air, atau yang sejenisnya, maka dihukumi sama seperti air susu ibu, selama unsur susu aslinya masih ada. Sebab, jika kandungan susu aslinya masih ada, itu berarti susu tersebut sudah diminum oleh bayi. Dari situlah daging dan tulang bayi terbentuk, sebagaimana diperoleh dari proses menyusui langsung melalui payudara.
Oleh karena itu, hukumnya sama-sama menyebabkan terjadinya hubungan mahram. Landasannya adalah dalil-dalil yang umum mengenai hal ini, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Penyusuan dapat mengharamkan (menjadikan mahram), sama seperti mahramnya orang-orang karena nasab (keturunan langsung).”
Beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Hukum penyusuan tidak berlaku, melainkan yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.”
Jumlah susuan itu dihitung setiap kali anak ini selesai melepaskan puting dot lalu mengedot lagi, atau setiap kali (membuka mulut untuk) menarik nafas. Setiap kali dia berhenti, maka dihitung satu kali susuan, dan begitu seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.