Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu dari istri ayah bagi anak-anak lelakinya dari istri yang lain adalah bukan mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Dari Istri Ayah Bagi Anak-Anak Lelakinya Dari Istri Yang Lain Adalah Bukan Mahram

Pertanyaan

Ayah saya menikah lagi dengan wanita lain sepeninggal ibu saya. Apakah ibu dari istrinya tersebut mahram bagi anak-anak lelaki ayah saya dari istrinya yang kedua ataukah bukan mahram dan haram menemui, duduk bersama, dan berduaan dengannya? Semoga Anda senantiasa dalam taufik dan pertolongan Allah.

Jawaban

Ibu dari istri ayah statusnya bukan mahram bagi anak-anak lelakinya dari istrinya yang lain dan anak-anak lelakinya tersebut bukan mahram bagi ibu dari istri ayah mereka. Oleh karena itu, ibu istrinya tersebut harus memakai hijab dan tidak dibolehkan berduaan dengannya serta tidak boleh bepergian dengan mereka karena mereka bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'