Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ibu anda meminta untuk dihajikan bersama anda dari negara tempat tinggalnya, namun anda tidak mampu

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ibu Anda Meminta Untuk Dihajikan bersama Anda Dari Negara Tempat Tinggalnya, Namun Anda Tidak Mampu

Pertanyaan

Saya sulung dari adik-adik saya yang yatim. Ibu saya ingin menunaikan haji namun saya belum mampu membiayai haji (untuk diri sendiri) maupun memberangkatkannya. Apakah saya berdosa jika tidak memenuhi keinginannya? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Apabila ibu Anda minta dibiayai haji dari tempat tinggalnya bersama Anda, padahal Anda tidak mampu menanggungnya karena keterbatasan kondisi ekonomi, maka Anda tidak berdosa jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Dan firman Allah Ta`ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dalam ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta`ala juga berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Perlu diketahui pula bahwa haji tidak diwajibkan kepada beliau selama kondisinya (secara finansial) belum mencukupi. Anda harus menenangkan perasaan ibu Anda, berbuat baik kepada beliau, dan menjanjikan kepada beliau untuk berhaji bersamanya di masa datang saat kondisi finansial Anda cukup untuk memenuhi cita-citanya itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'