Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh si penanya, bahwa saudaranya yang meninggal sebelum ia dilahirkan adalah anak zina dan ia meninggalkan ibunya saja (sebagai ahli waris), maka semua harta peninggalannya diwarisi oleh ibunya saja.
Jika ibu penanya meninggal dan ahli warisnya hanya anaknya yang bertanya saja karena dia tidak memiliki suami, ibu, bapak, kakek, dan nenek, maka semua yang ditinggalkan oleh ibunya, termasuk harta yang ia warisi dari anaknya sebelum itu, dipandang sebagai hak waris anaknya yang bertanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.