Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum zina, homoseksual, dan anak zina dalam islam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Zina, Homoseksual, Dan Anak Zina Dalam Islam

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam tentang perbuatan berikut, yaitu: A. Seks pra nikah B. Anak hasil zina C. Perilaku homoseksual D. Zina

Jawaban

Hukum perbuatan zina adalah haram, berdasarkan Alquran, Sunah dan ijmak. Demikian juga dengan perilaku homoseksual. Selain mengharamkan perzinaan, Islam juga melarang perbuatan yang akan mendorong tindakan zina, seperti bersentuhan atau berciuman. Selain itu, Islam juga melarang wanita bepergian sendiri dan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.

Islam juga melarang menuruti pandangan yang akan menyebabkan perbuatan zina, termasuk mendengarkan nyanyian dan suara yang menimbulkan fitnah dan memancing hasrat seks, untuk melindungi diri seorang muslim agar jangan sampai melakukan tindak kriminalitas, seperti zina dan perilaku homoseksual.

Ini berlaku untuk wanita yang sudah dipinang atau pun belum. Hanya saja, laki-laki peminang boleh melihat wajah perempuan yang dipinangnya, tanpa menyentuh atau berduaan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil syar’i tentang hal itu.

Anak hasil perzinaan nasabnya dinisbahkan kepada ibunya dan status hukumnya sama dengan seluruh muslim asalkan ibunya beragama Islam. Anak hasil perzinaan tersebut tidak boleh disalahkan atau dihina akibat kesalahan ibu dan laki-laki yang menzinai ibunya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain.” (QS. Al-Israa’: 15)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'