Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum zaghradah (suara khas wanita arab untuk meluapkan kebahagiaan) oleh para wanita dalam pesta perkawinan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Zaghradah (Suara Khas Wanita Arab Untuk Meluapkan Kebahagiaan) Oleh Para Wanita Dalam Pesta Perkawinan

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya zaghradah (suara khas wanita Arab dalam meluapkan kebahagiaan) oleh para wanita pada pesta perkawinan? kalau hal itu haram, apakah pengharamannya karena suara wanita itu memang aurat atau karena zaghradahnya?

Jawaban

Dilarang karena zaghradahnya, bukan karena setiap suara perempuan itu aurat. Suara perempuan menjadi aurat apabila dalam bicaranya disertai dengan suara manja, karena akan menggoda kaum lelaki dan mereka akan menginginkan perempuan itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.