Jika ia berwudhu dengan niat menyucikan diri dari hadas untuk shalat sunnah, maka ia boleh shalat sunnah dan juga shalat fardhu.
Hal ini juga bisa dilakukan pada semua ibadah yang mengharuskan seseorang suci dari hadas kecil.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.