Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita pergi ke pasar tanpa izin suami

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Pergi Ke Pasar Tanpa Izin Suami

Pertanyaan

Seorang isteri meninggalkan suaminya untuk mengunjungi keluarga dan kerabatnya, lalu ia singgah di pasar bersama keluarganya dengan tetap menjaga kehormatannya. Sementara saat bersama suaminya, ia meminta untuk ditemani ke pasar, namun sang suami menolak. Apakah isteri seperti ini telah melakukan sesuatu yang haram? Mohon kiranya dijawab dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika si isteri ingin membeli sesuatu kebutuhan, lalu ia pergi ke pasar sendirian dengan tetap menutup auratnya, maka ia sama sekali tidak berdosa melakukan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'