Seorang wanita tidak bisa menjatuhkan talak, baik itu dengan lafal talak maupun pengharaman. Yang dapat menjatuhkan talak hanyalah suami. Oleh karena itu, apa yang terjadi pada istri Anda tidak bisa menjatuhkan talak, bahkan dia masih sebagai istri anda. Istri Anda wajib membayar kafarat melanggar sumpah yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa Anda berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang budak.
Jika tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Ia tidak boleh melaknat suami, anak ataupun kaum Muslimin lainnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
“Melaknat seorang Mukmin sama halnya dengan membunuhnya.”
Dan sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan dapat memberi syafa`at dan tidak pula menjadi syuhada’ (orang-orang yang menjadi saksi) pada hari kiamat kelak.” (HR. Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.