Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum wanita mengharamkan dirinya untuk suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Hukum Wanita Mengharamkan Dirinya Untuk Suaminya

Pertanyaan

Seorang perempuan berkata, "Jika suami saya tidak pulang dalam waktu dua bulan, maka saya haram baginya, kecuali jika dia menempatkan saya di rumah khusus yang jauh dari ibunya." Ternyata suaminya kembali setelah waktu yang lama, lebih dari dua bulan. Kemudian keluarganya ikut campur dalam masalah ini dan mereka memaksanya untuk kembali kepada suaminya dan agar tinggal bersama ibu suaminya di dalam satu rumah. Apakah perempuan tersebut harus melakukan sesuatu karena telah mengharamkan dirinya bagi suaminya namun dia tidak melaksanakannya?

Jawaban

Apabila permasalahannya seperti yang Anda sebutkan tentang pengharaman tersebut dan tentang pelanggarannya terhadap ucapannya itu, maka dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memerdekakan budak, atau memberi makan kepada sepuluh orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan setengah sha`, atau memberi mereka pakaian. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka dia harus berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'